Anda mungkin sering mendengar istilah UKM, namun apakah Anda sudah tahu apa itu ukm dan apa bedanya dengan UMKM? Perlu diketahui, UKM adalah kependekan dari Usaha Kecil Menengah, yang mana merupakan jenis bisnis yang berperan krusial dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di suatu negara.
Di Indonesia misalnya, UKM memiliki kontribusi nyata yang sangat besar dalam kemajuan serta peningkatan perekonomian bangsa. Jenis usaha semacam UKM ini umumnya dapat dijalankan oleh individu atau perorangan maupun badan usaha yang bukan bagian dari anak perusahaan atau pun cabang perusahaan besar.
Sampai di sini apakah Anda sudah paham sejatinya ukm itu apa? Jika belum, silakan Anda simak uraian lebih banyak berikut ini.
Pengertian UKM
Secara sederhana, UKM (Usaha Kecil Menengah) dapat didefinisikan sebagai jenis usaha atau bisnis yang dijalankan dalam skala kecil hingga menengah. Perlu digarisbawahi, bahwa UKM bukan lah anak perusahaan, atau pun cabang perusahaan serta bukan pula bagian dari perusahaan dan juga bisnis skala besar.
Peran UKM di Indonesia
Seperti yang telah disinggung di depan, UKM merupakan suatu jenis usaha yang mampu memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sutau negara, termasuk di negara kita Indonesia.
Selain itu, UKM juga memiliki peran dalam membuka lapangan pekerjaan baru yang mampu menyerap tenaga kerja, sehingga juga turut mengurangi angka pengangguran di tanah air tercinta. Adapun dampak dari peran penting UKM ini akan sangat terlihat dalam pembentukan Produk Domestik Bruto atau PDB.
Jumlah UKM di Indonesia
Jumlah UKM di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Menurut data dari Kementrian Koperasi dan UKM, pada kuartal pertama tahun 2021, jumlah UKM di Indonesia mencapai 64.2 juta.
Dengan jumlah sebesar itu, UKM telah memberikan kontribusi terhadap PDB hingga 61.07% atau setara dengan Rp 8.573,89 triliun. Selain itu, UKM terbukti mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja, membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran, serta membukukan sebesar 60.4% dari total investasi yang ada di negara kita.
Jenis UKM di Indonesia
Menurut UU No. 20 Tahun 2008, UKM di Indonesia digolongkan ke dalam tiga kelompok, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
1. Usaha Mikro
Jenis UKM yang pertama adalah Usaha Mikro. Perlu diketahui, Usaha Mikro merupakan jenis usaha yang dimiliki oleh individu atau perorangan dan juga badan usaha milik perorangan. Adapun Usaha Mikro ini umumnya memiliki aset tidak melebihi dari angka Rp 50 juta.
Angka tersebut tidak termasuk dengan tanah dan juga bangunan tempat usaha. Selain itu, Usaha Mikro memiliki omzet tidak lebih dari Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Selanjutnya adalah kelompok Usaha Kecil. Di mana Usaha Kecil ini merupakan usaha yang berdiri sendiri, bukan bagian dari anak usaha atau cabang dari usaha menengah atau besar.
Selain itu, Usaha Kecil memiliki kisaran aset antara Rp 50 – 500 juta, di luar aset tanah dan bangunan. Usaha kelompok ini juga memiliki omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2.5 miliar.
3. Usaha Menengah
Dan jensi UKM yang terakhir adalah Usaha Menengah. Adapun Usaha Menengah biasanya dimiliki oleh individu atau perorangan dan bisa juga badan usaha milik pribadi.
Usaha kelas menengah ini bukan merupakan cabang atau bagian dari anak usaha perusahaan lain. Adapun jumlah aset yang dimilikinya berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Sementara untuk omzetnya, Usaha Menengah ini umumnya mampu mencapi Rp 2.5 miliar hingga 50 miliar per tahun.